Perbedaan Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, BUMN, dan Koperasi

Macam-macam & Perbedaan Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Berikut adalah masing-masing perbedaannya
Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
  1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  3. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  4. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  5. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  6. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  7. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  8. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
  9. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
  10. Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.


Ciri dan sifat Firma :


  1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  7. mudah memperoleh kredit usaha
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap


CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Pihak yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.



Ciri dan sifat CV :  


  1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  2. modal besar karena didirikan banyak pihak
  3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
  4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  5. relatif mudah untuk didirikan
  6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawan yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.


Ciri dan sifat PT :  


  1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  2. modal dan ukuran perusahaan besar
  3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  5. kepemilikan mudah berpindah tangan
  6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  9. sulit untuk membubarkan pt
  10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
  Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
BUMN Mempunyai ciri-ciri :
  1. Didirikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
  2. Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
  4. Usahanya pada umumnya bersifat memebrikan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai ciri-ciri :
  1. Perkumpulan orang,
  2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
  3. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
  4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
  5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
  6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
  7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
  8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
  9. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
  10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
  11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
  12. Menjalankan suatu usaha,
  13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Kesimpulan
Jadi setiap badan usaha itu mempunyai ciri dan perbedaannya masing-masing tergantung jenis dan bentuk badan usaha itu sendiri.

Langkah Yang Dibutuhkan Untuk Membuka Usaha Sendiri

Membuka usaha sendiri dapat menjadi suatu peluang bagi Anda untuk menghasilkan uang. Apabila Anda tertarik membuka usaha sendiri, Gajimu akan memberikan tips langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membuka usaha sendiri.
Saat ini, banyak orang-orang yang semakin sulit untuk mendapat pekerjaan, apalagi bagi orang-orang yang tidak memiliki keahlian khusus. Membuka usaha sendiri dapat menjadi suatu peluang bagi Anda untuk menghasilkan uang.
Memang tidak dapat dipungkiri, usaha sendiri terdengar sangat mengiurkan, menjadi boss untuk diri sendiri, waktu kerja bisa lebih fleksible, dan keuntungan yang didapat apabila usaha tersebut sukses tergolong besar. Akan tetapi, resiko yang dihadapi pun jadi jauh lebih besar dibanding menjadi karyawan perusahaan.
Apabila Anda tertarik membuka usaha sendiri, Gajimu akan memberikan tips langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membuka usaha sendiri.
  • Menganalisis jenis usaha terkait
Anda harus memastikan bahwa usaha yang Anda dirikan adalah jenis usaha yang Anda minati. Hal itu akan lebih baik apabila ditunjang dengan keahlian dan pengalaman Anda di jenis usaha tersebut. Lakukan analisis Break Event Point untuk menentukan potensi yang ada dalam jenis usaha Anda. Setelah itu jabarkan rencana usaha Anda secara detail (Sales forecast, analisa arus kas,etc). Setelah itu susun rencana pemasaran yang akan Anda lakukan untuk memasarkan usaha Anda tersebut.
  • Rencanakan Bisnis Anda dengan menyusun konsep yang sesuai
Jika Anda akan mencari pendanaan dari luar, rencana usaha/business plan proposal adalah sebuah kebutuhan. Jika Anda akan membiayai usaha itu sendiri, rencana usaha juga akan membantu Anda mengetahui berapa banyak uang yang Anda akan butuhkan untuk memulai, apa yang perlu untuk dilakukan kapan, dan di mana Anda tuju.
  • Siapkan Modal
Modal merupakan faktor penting dalam memulai usaha sendiri. Banyak orang ingin memulai usaha, namun tak mempunyai modal sehingga tidak jalan. Modal dapat dihasilkan dari : modal sendiri dari hasil menabung, mencari modal dari investor, atau meminjan uang dari bank, dan sistem partnership. Selain modal awal, Anda juga harus memiliki minimal tiga bulan dari  anggaran keluarga Anda dalam bank
Anda juga dapat memulai bisnis tanpa modal dengan menjadi reseller (pengecer) dari suatu produk atau barang.
  • Jadikanlah usaha Anda sebagai usaha yang Legal dan diakui hukum
  1. Tentukan struktur hukum untuk usaha Anda
  2. Pilih nama yang baik bagi usaha Anda
  3. Daftarkan nama usaha Anda kepada Ditjen HKI sebagai merek dagang resmi dan sah di mata hukum
  4. Siapkan dokumen-dokumen organisasi
  5. Uruslah surat-surat perijinan usaha, seperti Akta Pendirian perusahaan, Nama Perusahaan, Hak atas nama perusahaan, Pengakuan dan pengesahan
  • Perluas NetworkingAnda
Networking dapat menjadi landasan untuk kelangsungan usaha Anda. Anda dapat bergabung dengan komunitas yang terkait dengan jenis usaha Anda. Hal ini dapat Anda lakukan sebelum Anda memulai usaha sendiri, sehingga pada saat Anda mulai memasarkan produk/jasa yang Anda tawarkan, Anda telah memiliki networking yang luas.
DAFTAR PUSTAKA
3 comments

3 comments :

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    ReplyDelete
  2. Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil dan pembiayaan mobil bekas dp rendah serta cicilan yang ringan untuk seluruh wilayah indonesia
    Untuk keterangan selengkapnya silahkan hubungi marketing officer kami dibawah ini :
    Contact : Sukma Dinata
    Hp/Whatsapp/Line: 081280295839
    BBM. D12BF22E

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    ReplyDelete