Persamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat
yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang
itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai
ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD
1945
Setiap warga negara berhak
mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi
ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan hukum.
Alinea pertama adalah suatu
pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala
bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Alinea kedua adalah pengakuan hak
asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa
kemakmuran dan kesejahteraan.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alinea keempat adalah memuat tujuan
negara.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945
terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang
dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
- Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
- Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
- Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
- Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration
of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
- (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
- (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan
derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu
antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu
yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara,
sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Sumber : Harwantiyoko, Neltje
F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Sumber : Masykur, Ahmad. Persamaan
Derajat.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment