HAK DAN KEWAJIBAN PASAL 30 UUD 1945




Menurut arti harfiahnya,  
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri. Sedangkan arti dari Kewajiban sendiri, adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab

Kedua hal tersebut  sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan. Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan  rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,           
Jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja. Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :
-  Ayat (1):
Menyebutkan tentang hak dan  kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam  usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yang mungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
-  Ayat (2):
Menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
-  Ayat (3):
Menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
a.      Mengatasi pemberontakan bersenjata
b.      Mengatasi aksi terorisme
c.       Mengamankan wilayah perbatasan
d.      Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
e.      Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
f.        Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
g.  Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan  sistem pertahanan semesta
h.      Membantu tugas pemerintahan di daerah

-  Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
-  Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.

Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.  Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.     Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
a.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
b.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
c.       Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
d.      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorba demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara
a.      Terorisme Internasional dan Nasional.
b.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
c.       Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
d.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
e.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
f.        Pengrusakan lingkungan.
No comments

No comments :

Post a Comment