HAK DAN KEWAJIBAN PASAL 30 UUD 1945
Menurut
arti harfiahnya,
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri. Sedangkan arti dari Kewajiban sendiri, adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua hal tersebut sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan. Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,
Jadi
di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di
bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut
terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga
Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja. Di dalam setiap pasal
terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal,
untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :
- Ayat (1):
Menyebutkan
tentang hak dan kewajiban tiap warga
negara ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa seluruh
masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa
terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan
keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya
pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini,
pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi,
dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban
masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal
tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat
keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak
lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yang mungkin hanya bisa menggunakan hak
dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada
pemerintah.
- Ayat (2):
Menyebutkan
usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang
dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak
namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia
dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin,
untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan
beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke
Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
- Ayat (3):
Menyebutkan
tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara
tugas-tugas TNI secara umum adalah :
f.
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
g. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
h.
Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Ayat (4)
menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan
menegakkan hukum”.
- Ayat (5)
menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam
menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan.
Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas
pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya
ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang
baik dan benar.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan
Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
c. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara RI.
Dengan hak
dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
a.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti
siskamling)
b.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
c.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan atau PKn
d.
Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan
Pramuka.
Sebagai warga
negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan
yang rela berkorba demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara
a.
Terorisme Internasional dan Nasional.
b.
Aksi kekerasan yang berbau SARA.
c.
Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar
angkasa.
d.
Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
e.
Kejahatan dan gangguan lintas negara.
f.
Pengrusakan lingkungan.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment