ISU PRIBUMI & NON-PRIBUMI
I.
PASAL
26 UUD 1945
· ISI DARI PASAL 26 UUD 1945:
a. Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
II.
DEFINISI
WNI
DAN PENDUDUK
·
WARGA NEGARA INDONESIA
Orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda,
Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI, dan disahkan oleh undang-undang
sebagai warga Negara.
Beberapa
syarat menjadi WNI:
a. setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi WNI;
b. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
c. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya WNI;
g. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI;
h. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan;
m. anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
·
PENDUDUK
Adalah semua orang yang mendiami suatu
wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan
warga Negara
PENGERTIAN PRIBUMI DAN NON PRIBUMI
· PRIBUMI:
Atau yang biasa
disebut dengan bumiputera, adalah penduduk asli di suatu daerah.
· NON-PRIBUMI:
Penduduk tidak
asli dari suatu daerah (sudah merupakan keturunan campuran). Biasanya merupakan
sebutan untuk orang-orang yang dianggap sebagai pendatang.
III.
URAIAN
PENDAPAT
Menurut pasal yang terdapat UUD 1945, setiap
warga Negara memiliki hak serta kewajiban dalam ikut serta pembelaan negaranya,
kedudukan hukum dan pemerintahan, penghidupan layak, berserikat dan berkumpul,
memeluk agama, mendapatkan pengajaran, kebudayaan nasional dan juga
kesejahteraan sosial. Tetapi pada kenyataannya, tidak semua orang dianggap
sebagai Warga Negara Indonesia oleh lingkungan tempat tinggal dimana mereka
berada, walaupun secara hukum mereka sah atau memenuhi syarat sebagai WNI. Beberapa
diantaranya memiliki argumen pro serta kontra yang keduanya sangat kontras.
Pada hakikat serta syarat-syarat yang
tercantum di dalam Pancasila sila ke-lima, keadilan sosial bagi seluruh warga
Negara sudah sepatutnya dijamin tanpa adanya perbedaan yang menjadi jurang, dan
tidak seharusnya pula Warga Negara Indonesia memiliki rentang komunikasi di
dalam lingkungan bermasyarakat, walaupun ia memiliki perbedaan dalam
keturunannya. Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia memiliki banyak sekali
etnis kebudayaan serta perbedaan dalam keyakinan, sudah menjadi kewajiban untuk
seluruh WNI yang menjadi bagian dari kependudukan Indonesia menghargai dan
menyatukan perbedaan yang ada.
Pertanyaan yang kerap bermunculan ialah,
pantaskah Indonesia digolongkan ke dalam dua bentuk kependudukan, Pribumi dan Non-Pribumi? Menurut teori dan ketentuan yang ada, sudah
sepantasnya kita sebagai Warga Negara tidak membahas tentang RAS, tetapi di
dalam kehidupan kesehariannya, masih banyak sekali Warga Negara yang turut
protes tentang Warga Negara yang memiliki darah campuran, sehingga pihak-pihak
yang tidak sepenuhnya asli Indonesia merasa tidak disetarakan kedudukannya.
Banyak contoh yang terjadi di kehidupan sosial tentang kesamaan kependudukan
antara Warga Negara Indonesia yang asli dengan yang memiliki darah campuran
pada keturunannya, seperti halnya ketika mereka ingin ikut serta dalam sistem
kepolitikan di Indonesia, biasanya akan terjadi konflik serta penyebaran isu
yang tak sehat mengenai status mereka di masyarakat dengan memberikan argumen
bahwa mereka bukanlah warga Negara asli. Untuk menghindari lebih banyaknya
konflik serta kericuhan tentang permasalahan tersebut, ada baiknya pemerintah
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Memberikan pendidikan Pancasila serta
UUD dalam kehidupan bermasyarakat dan dari usia sedini mungkin, dengan tujuan,
Warga Negara Indonesia menjadi paham tentang adanya perbedaan dan untuk
meningkatkan rasa persatuan.
b. Lebih ikut serta ke dalam kehidupan
bermasyarakat dengan mengikuti kegiatan-kegiatan sosial yang tidak selalu
berpihak kepada satu golongan, dengan tujuan, dapat menuangkan hasil-hasil
pembelajaran dasar Negara ke dalam kehidupan nyata.
c. Mengajak anggota masyarakat yang lain
untuk melakuka hal yang sama, dengan tujuan, dapat membagi serta menuangkan
ilmu dari dasar Negara sehingga semakin memperkuat rasa persaudaraan dan
meniadakan perbedaan dalam status sosial yang ada.
IV.
KESIMPULAN
Perbedaan
adalah hal yang kerap ditemui dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi alangkah
baiknya dari perbedaan yang ada, kita sebagai Warga Negara Indonesia tidak main
hakim sendiri dalam menentukan sebuah keputusan, terlebih keputusan itu dapat
membuat lingkungan disekitarnya merugi. Sebagai bangsa yang memiliki kesamaan
atas mendapatkan pendidikan serta kesetaraan hukum, tidak ada salahnya untuk
belajar lebih lanjut mengenai dasar-dasar Negara, agar lebih mengerti dan
menjadi lebih paham bagaimana cara menjadi Warga Negara yang baik dan dapat
mengambil keputusan yang benar di kehidupan bermasyarakat.
V.
PUSTAKA
ACUAN
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment